Desa Campursari

Kec. Kejajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CAMPURSARI BPD

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Adapun Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:

    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:

    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang

    3. Timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

    4. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan

    5. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.285

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.285penduduk

1.256

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.256penduduk

2.541

TOTAL

TOTAL2.541penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

IMAM SUTRISNO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

BAWON ANDRIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pulosari

MAHDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Plemburan

ARI PUJIATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Tempuran

TRI NUR SUBEKTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ERI IRIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ACHMAD FAUZI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

UNTUNG PUJIONO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

2

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 88
Kemarin : 67
Total Pengunjung : 14.581
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.52
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

IMAM SUTRISNO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

BAWON ANDRIYANTO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MAHDI

Kepala Dusun Pulosari
Tidak Ada di Kantor

ARI PUJIATI

Kepala Dusun Plemburan
Tidak Ada di Kantor

TRI NUR SUBEKTI

Kepala Dusun Tempuran
Tidak Ada di Kantor

ERI IRIYANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ACHMAD FAUZI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

UNTUNG PUJIONO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor